Aliran Dana Rp 100 Miliar, Agung Ilmu Seret Adik Kandung

Senin 24-02-2020,21:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bersama tiga rekanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang (24/2). Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwakan Agung  menerima uang Rp100 miliar dalam kurung waktu 2015 hingga 2019, serta adik kandung agung bernama Akbar Tandaniria menerima uang setoran proyek.

JPU KPK mengatakan Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara yakni Bupati Lampung Utara bersama Raden Syahril Syahbudin (Kadis PUPR) dan Wan Hendri telah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa  menerima hadiah berupa uang berjumlah Rp1,3 miliar Candra Safari dan Hendra Wijaya saleh yang kini sedang menjalani proses sidang. Agung telah menyetujui pemberian beberapa pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Dalam waktu 2015 hingga 2019 Agung Ilmu Mangkunegara disebut jaksa telah menerima fee hingga seratus miliar lebih.

Selain itu juga jaksa menyebut adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara bernama Akbar Tandaniria menerima setoran proyek sejak tahun 2014 hingga 2017. Perannya sebagai orang kepercayaan Agung dengan cara menerima uang fee proyek untuk disetorkan kepada bupati.

“Disebutkan dalam dakwaan peranan adik terdakwa dalam kurun waktu 2014 hingga 2017 adik Agung sebagai orang kepercayaan dari Bupati (red) untuk saat ini kita fokus pada penerima tapi kita lihat hasil persidangan,” jelas Taufik Ibungroho jaksa KPK.

Sementara itu Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan, tidak keberatan dengan dakwaan jaksa dan tidak akan melakukan eksepsi serta akan mengikuti aturan sidang.

“Pada prinsipnya kita ikuti hasil persidangan, tidak ada eksepsi sudah dijawab,” jelas Agung

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait