Radartvnews.com- Bejat, kata itu yang panats diberikan kepada A-A (45) warga sumber agung, kecamatan muara sungkai, Kabupaten Lampung Utara, harus menerima menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok merunda paksa anak kandungnya.
Kejadian bermula saat korban TA (15) sedang tidur dikamarnya pukul 11:00 WIB (14/2/20) pelaku membekap mulut korban dan memaksa melakukan hubungan badan.
Pada saat bersamaan ibu korban memergoki perlakuan bejat tersebut, sehingga pelaku panik lalu berlari kearah perkebunan karet.
Warga yang emosi tidak dapat menahan diri ketika pelaku hendak diamankan karena pelaku mencoba melawan. Warga geram dan memukuli pelaku hingga babak belur, beruntung polisi tiba dilokasisehingga nyawa pelaku berhasil diselamatkan.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan hubungan tersebutkarena kesal terhadap istrinya. “Baru satu kali,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie Rmemebenarkan kejadian tersebut. Pelaku merupakan ayah kandung korban. “Tersangka bapak kandungnya, ibunya lapor jumat pagi karena anaknya dilakukan pelecehan seksual, tersangka diamankan warga,” jelas Arjon Syafrie R.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun kurungan penjara.(sas/san)