Radartvnews.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (dkpp) sudah memecat Esti Pujiati Komisioner KPU Lampung yang terbukti melanggar kode etik. Disaat DKPP gerak cepat kasus yang juga ditangani Polda Lampung dengan terlapor Lilis Pujiati justru tak kunjung tuntas.
Diketahui, saksi pelapor Gentur Sumedi berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang menawarkan bantuan meloloskan istrinya Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulang Bawang.
Syaratnya memberikan uang Rp150 juta, Gentur bertemu Lilis Pujiati di kamar 7010 swiss belhotel bersama anggota KPU Lampung Esti Nur Fatonah.
Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terkesan lamban menangani perkara kasus dugaan jual beli jabatan kursi komisioner KPU dengan terlapor Lilis Pujiati. Pasalnya, setelah dilaporkan kepolda pada 12 november 2019 lalu hingga febuari 2020 penyidik belum juga menaikan status terlapor.
Padahal, DKPP sudah memecat Esti Nur Fatonah komisioner KPU Lampung yang terbukti melanggar kode etik.
Menanggapi perkara ini Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad membantah kasus mangkrak, dia mengklaim kasus terus berjalan.
“hasil kami sudah konfirmasi dengan penyidik, ini kasus berjalan proses penyidikan sudah tahun 2019 dan masih berjalan masih dalam penyidikan,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.