Radartvnews.com- Sidang perkara fee proyek Kabupaten Lampung Utara dengan dua terdakwa Candra dan Hendra di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali digelar (13/2).
Dalam persidangan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa kedua terdakwa Candra dan Hendra memohon maaf kepada seluruh masyarakat khususnya warga Lampung Utara, pihak keluarga atas kehilafan
Kedua terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut Candra 2 tahun penjara dan Hendra dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Dengan pertimbangan kedua terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai anak-anak yang masih perlu perhatian kedua orang tuanya.
Atas permohonan kedua terdakwa, jaksa KPK tetap pada tuntutan. Sidang ditunda pada 27 febuari 2020 dengan agenda vonis.(lds/san)