Korupsi Rp 113 Juta, Kepsek Mesuji Diadili

Jumat 07-02-2020,19:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Zam Zari Oknum kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Mesuji didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi ruang kelas. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Terdakwa tertunduk saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menbacakan surat dakwaan. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi dan menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 8 junto pasal  18 undang - undang RI nomor 31 tahun 1999.

Dalam dakwaan jaksa terungkap perbuatan terdakwa dilakukan febuari 2017 lalu. Terdakwa menerima dana bantuan rehabilitasi sekolah  senilai Rp 150 juta, namun dana dibawa dan disimpan terdakwa tanpa melalui bendahara.

Kegiatan rehab ruangan kelas tidak melibatkan panitia yang tertera di dalam proposal serta analisa kerusakan ruangan bukan dikerjakan oleh ahlinya, namun diserahkan kepada guru fisika yang berdinas di sekolah tersebut sehingga terdapat kekurangan volume bangunan.

Terdakwa hanya merealisasikan anggaran sebanyak Rp 37.000.000 sisa anggaran sebesar seratus Rp 113.000.000 tak dapat dipertangungjawabakan terdakwa.

Sidang sekaligus pemeriksaan saksi ini ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait