Hakim Vonis Ringan PNS Rupbasan Nyabu

Jumat 07-02-2020,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Bagus Wawan Setadi oknum pegawai negeri sipil yang berdinas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (7/2).

Oknum PNS Rupbasan ini menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainya yaitu Agus Santoso, Ricki Wijaya dan Fitriyono. Para terdakwa dinyatakan bersalah mengunakan sabu dan dijerat pasal 127 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim menjatuhkan hukuman sepuluh penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa masing-masing selama satu tahun dan dua  bulan kurungan penjara.

Diketahui para terdakwa ditangkap dikediaman salah satu terdakwa dijalan jendral soeprapto  Tanjung Karangpusat, Bandar Lampung. Keempatnya sedang asyik menghisap sabu. Atas putusan hakim terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait