Jan roma oknum pejabat badan polisi pamongpraja Kota Bandar Lampung yang dilaporkan atas dugaan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima, mendapatkan hukuman disiplin. Rabu siang walikota memanggil jan roma. Sementara itu kepala inspektorat Kota Bandar Lampung mengatakan, jan roma melanggar pp 53 tahun 2010. #radarlampungtv #beritaterkini #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung #radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
PEJABAT PUNGLI SEBUT UANG PERTEMANAN
Selasa 04-02-2020,22:59 WIB
Editor : Radar Lampung TV
Kategori :