Eks Sekjen Dituntut 3 Tahun

Senin 03-02-2020,21:07 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Fajrun Najah Ahmad mantan sekretaris Partai Demokrat Lampung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara. Jaksa menyatakan  terdakwa terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar.

Dalam tuntutan JPU, Fajrun bersalah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korbannya Namuri Yasir.

Kasus ini bermula korban ditelepon Fajrun pada maret 2017 lalu, korban diminta datang kekantor Partai Demokrat Lampung. Dalam pertemuan itu, terdakwa minta dicarikan  uang  sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.

Fajrun berjanji mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan. Beberapa hari kemudian, korban membawa uang Rp1,5 miliar selang beberapa hari korban kembali menyerahkan uang Rp1,25 miliar total uang diserahkan Rp2,75 miliar.

Seiring berjalan waktu selama tiga bulan, Fajrun tidak mengembalikan uang pinjaman yang telah dijanjikan  oleh terdakwa.

Majelis hakim menunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait