Radartvnews.com- Pejabat dari Kejaksaan Negeri dan Polda Lampung kembali diseret dalam persidangan. Kali ini (27/1) Wan Hendri mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara mengaku pernah memberikan upeti kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri, Kotabumi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang keterangan Wan Hendri yang memberikan keterangan menjadi saksi terkait suap di Dinas Perdangangan dengan terdakwa Endra menyatakan pernah memberikan upeti kepada sejumlah pejabat di kejaksaan negeri kota bumi.
Dalam kesaksiannya Wan Hendri yang juga tersangka dalam perkara ini menuturkan, uang diberikan kepada Kasipidsus Van Barata senilai Rp 50 juta.
Kasi Intel Kejari Kota Bumi Afis Rp 150 juta diberikan secara bertahap, selain itu uang juga mengalir ke Polda Lampung senilai Rp 100. Upeti itu diberikan melalui staff atas perintah Wan Hendri.
“itu saya berikan ke kejaksaan negeri kotabumi melaui kasipidsus melalui stafnya, kemudian sodara kasi intel dua tahap kemudian ke Polres ada Polda juga yang nyerahkan staf saya,” jelas Wan Hendri
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK mengaku dalam perkara ini masih fokus pada kedua terdakwa Hendra dan Candra untuk bukti-bukti baru diserahkan jaksa penyidik KPK.
“kita fokus hendra dan candra sudah ada info ada pemeriksaan,” ujar Dian.
Sidang dugaan fee proyek Di Lampung Utara iniditunda pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)