Radartvnews.com- Meski setuju dengan keputusan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer atau tenaga sukarela dari organisasi kepegawaian pemerintahan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tetap akan melakukan penyaringan dalam memberhentikan tenaga honorer yang ada di dalam organisasi kepegawaian pemerintah Provinsi Lampung.
Arinal Djunaidi menjelaskan, prinsipnya ketika tenaga honorer atau tenaga sukarela memang benar-benar di butuhkan oleh instansi maka akan ada pertimbangan khusus, namun jika tenaga honorer ini hadir karena keinginan orang-perorang atau titipan, maka di pastikan akan di berhentikan.
Tidak bisa dipugkiri jika saat ini jumlah pegawai dengan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi lampung sudah tidak sesuai.
Hal ini menjadi salah satu penyebab pembangunan infrastruktur di Lampung banyak yang terbengkalai karena biaya langsung untuk pembangunan infrastruktur lebih kecil daripada biaya belanja tidak langsung yang di gunakan untuk mengaji pegawai.
“perinsipnya bila dibutuhkan oleh instansi maka kita punya pertimbangkan untuk dipertahankan bila kehadiran mereka keinginan perorangan namun di instansi kelebihan maka akan ada pertimbangan, karena pegawai kita dengan kemampuan keuangan sudah tidak sebanding,” ujar Arinal Djunaidi.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh DPR RI bersama kementerian PAN RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Hal ini juga sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana di birokrasi pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer namun hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(krp/san)