Pesta Sabu, Oknum PNS Rupbasan Diadili

Kamis 16-01-2020,18:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Bagus Wawan Setadi oknum PNS yang berdinas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung, diadili bersama tiga rekannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (16/1). Para terdakwa diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Terakwa merupakan warga kupang tebak, Telukbetung Utara, Bandar Lampung dan ketiga rekannya Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra dan Fitriyono.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan para terdakwa berawal  dari laporan masyarakat pada 23 september 2019, bahwa kediaman salahsatu terdakwa dijalan Jendral Soeprapto Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, sering dijadikan untuk pesta narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan petugas dari Ditresnarkoba Polda Lampung kelimanya sedang asyik menghisap sabu polisi mengamankan satu plastik klip bening sisa pakai sabu berikut alat hisap sabu.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait