Radartvnews.com - Meski di Lampung belum ada laporan, maupun korban dari jasa investasi trading Binomo, otoritas jasa keuangan (OJK) Lampung akan terus mengawasi situs penyedia jasa investasi trading ini. OJK Lampung juga menyarankan kepada masyarakat untuk menghindari serta tidak tergiur dengan tawaran investasi maupun bisnis online yang tidak memiliki kejelasan status hukumnya. Di hubungi via telepon Humas OJK Lampung Dwi Krisno Yudi menyampaikan belum ada laporan dan korban dari jasa investasi online trading Binomo. ’’Namun kami tetap melakukan pengawasan dan hal ini tidak hanya untuk situs binomo saja melainkan fintech lain yang tidak memiliki legalitas yang jelas’’ katanya. Karenanya OJK mengimbau masyarakat yang tertarik terhadap investasi dan bisnis online agar lebih waspada serta mengecek apakah situs yang diminati memiliki kejelasan hukum yang tetap atau berkonsultasi dengan OJK karena OJK memiliki data investasi yang bodong maupun yang legal. ’’Berdasarkan data terakhir yang tercata OJK secara nasional terdapat 444 jasa investasi bodong yang tidak berizin dan menawarkan imbal hasil yang tak masuk akal,’’ pungkasnya. (kuh/rie)
Jutaan Orang Belum Mengetahui, Binomo Ilegal!
Jumat 10-01-2020,21:16 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :