Sosialisasi Perda, DPRD Habiskan Rp. 40,8 Miliar

Rabu 08-01-2020,12:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar 40,8 miliar rupiah untuk program barunya yakni sosialisasi peraturan daerah. Program yang sebelumnya di jalankan oleh bagian perundang – undangan dan biro hukum pemprov kini dijalankan per individu dewan dengan biaya 40 juta rupiah dalam satu bulan, dalam setahun masing – masing dewan mengantongi 480 juta rupiah. Ini dilakukan ditengah minimnya gebrakan dan prestasi wakil rakyat periode 2019 - 2024. Helmi Saad, kabag persidangan DPRD Provinsi Lampung menjelaskan, sosialisasi perda ini akan di lakukan oleh masing - masing individu dewan di daerah pemilihan. Program ini menggunakan anggaran bersumber pada APBD 2020 harus di pertanggung jawabkan dan dijalankan. Dalam setahun, per individu dewan mengantongi anggaran sosper sebesar 480 juta rupiah. Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mendukung sosialisasi perda di lakukan oleh masing - masing individu dewan. Ia menilai, wakil rakyat memiliki konstituen yang perlu diberikan pemahaman terkait peraturan dan undang - undang yang ada. Untuk perda yang akan di sosilisasikan, unsur pimpinan DPRD dalam waktu dekat menggelar rapat pimpinan. Tanggapan positif juga datang dari Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, ketua Fraksi Ahmad Mufti Salim mengatakan. Sosialisasi peraturan daerah merupakan kewajiban dari seluruh wakil rakyat yang saat ini menjabat, selain memberikan pemahaman terkait produk hukum, sosialisasi perda ini juga untuk pembelajaran bagi anggota DPRD yang belum paham terkait perda apa saja yang telah di hasilkan. (bow)

Tags :
Kategori :

Terkait