IRT Penghina Bidan, Satu Tahun Percobaan Penjara

Kamis 28-11-2019,19:53 WIB
Reporter : Radar Lampung TV
Editor : Radar Lampung TV

Terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tentang ITE, ibu rumah tangga warga gunung terang Bandar Lampung menanggis sesegukan saat majelis memvonis pidana percobaan 1 tahun dan denda 100 juta subsider 1 bulan penjara. Dipersidangan terdakwa Sunena bersalah melakukan ujaran kebencian kepada seorang bidan melalui media sosial instagram miliknya LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV : #radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung #radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/

source

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler