Dirkrimsus Tolak Laporan, Bupati Jerat Empat Media Dua Pasal

Selasa 05-11-2019,22:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Kabag hukum Pemkab Lampung Tengah, melaporkan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Lampung. Namun, Polda menolak lantaran berkas laporan tidak lengkap, Polda menyarankan bagian hukum Pemkab Lampung Tengah melengkapinya hingga penyidik bisa menerima pengaduan. Eko Prayoto selaku Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Tengah, hari ini mewakili Pemerintah Kabupaten membuat laporan terkait berita hoaks yang mencatut nama Bupati Lampung Tengah yang disebarkan empat media online. Masing - maaing JP - News.id, suarapedia.com, penalampungnews.com dan fajarsumatera.co.id ke bagian Direktorat Kriminal Khusus, Cyber Crime Polda Lampung. Eko menjelaskan, memang benar pada minggu malam kemarin. Bupati Loekman bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berada di Jakarta. Karena pagi harinya akan menerima penghargaan E - Goverment dari pemerintah pusat bukan karena terjaring OTT oleh KPK. Eko menegaskan, meskipun ada kebabasan pers, namun, kebebasan yang bertanggung jawab. Kode etik jurnalistik juga harus terpenuhi, seperti harus ada konfirmasi kepada yang bersangkutan, serta melengkapi dengan sumber yang jelas. Sehingga tidak menjadi berita hoaks seperti ini. Terkait persyaratan yang masih kurang, dirinya akan segera melengkapi persyaratan tersebut.(tik, bow, rie).

Tags :
Kategori :

Terkait