radartvnews.com – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tidak hanya diikuti oleh masyarakat umum. Mereka yang kehilangan hak kemerdekaannya tetap khidmat memperingati hari merdekanya Bangsa Indonesia dari penjajahan. Sebanyak 927 warga binaan dan seluruh pegawai Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Dua Bandar Lampung melaksanakan upacara bendera. Istimewanya, petugas upacara langsung ditunaikan warga binaan. Mereka tetap khidmat saat mengikuti upacara. Momen paling dinanti adalah pengumuman pemberian remisi umum. Dari usulan 508 narapidana yang memenuhi syarat mengajukan remisi. Kanwil Kemenkumham Lampung mengabulkan 226 pengajuan pengurangan masa hukuman selama 30 hari. Sisanya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan masih harus menunggu keputusan Kementerian Kemenkum HAM Pusat. Untuk diketahui Lapas Narkotika Kelas Dua A Bandar Lampung dalam kondisi over kapasitas. Dengan penambahan blok baru lapas ini sedianya hanya boleh diisi oleh tidak lebih 650 narapidana. Namun saat ini dihuni oleh 927 warga binaan.(hen/asep)
226 Warga Binaan Terima Remisi Kemerdekaan
Kamis 18-08-2016,09:07 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :