Radartvnews.com - Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Jesayas Tarigan. Mengaku sudah menyidangkan berkas Rahmatulah alias Akok, kurir 60 kilogram sabu yang dijatuhkan vonis mati oleh Pengadilan Sukadana Lampung Timur beberapa waktu lalu. Dari hasil sidang, Majelis PT Tanjung Karang tidak sependapat dengan vonis diberikan Majelis Pengadilan Negeri Sukadana dan telah menganulir vonis mati dengan memberikan hukuman seumur hidup penjara. Rahmatulah alias Akok, warga Tangerang, Provinsi Banten itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Dari fakta persidangan tidak dapat dibuktikan, bahwa Rahmatulah alias Akok terlibat dalam sindikat atau jaringan narkoba, serta tidak ada bukti-bukti kuat yang mengarah melainkan hanya sebagai perantara karena di iming-imingi uang oleh sindikat narkoba. Diketahui terbongkarnya perkara ini berawal dari upaya seseorang tidak dikenal yang berniat membeli speedboad milik nelayan, didesa Purwosari, Pasirsakti, Lampung Timur senilai 50 Juta Rupiah. Namun pemilik speedboad meminta 70 Juta Rupiah. Karena harga tidak cocok. Akhirnya, pelaku menyewa dengan tujuan Jakarta dengan tarif 3 Juta Rupiah. Setelah disepakati pelaku menitipkan barang didalam karung yang akan dibawa ke Jakarta. Lantaran curiga, pemilik speedboat melaporkan ke Polsek Pasirsakti. Setelah diperiksa petugas, teryata didalam karung itu terdapat 60 plastik ukuran satu kilo berisi kristal putih. Akhirnya Rahmatullah ditangkap didaerah Serang Banten.(leo/rie/bow).
PT Anulir Vonis Mati Kurir Sabu
Kamis 31-10-2019,09:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB