radartvnews.com – Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Lakoni, akhirnya menjatuhi vonis hukuman kepada ketiga terdakwa pemilik dan pengedar dodol berbahan baku ganja yakni Sukron, Ahmad dan Heri Saputra yang masih berstatus warga binaan di lapas Way Hui, Lampung Selatan ini masing-masing selama 13 tahun kurungan badan dan dikenakan denda masing-masing 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah bertindak sebagai pengedar narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat 1 Undang –undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 1 kilogram ganja. Dalam persidangan sebelumnya dinyatakan, terungkapnya kasus upaya penyelundupan dodol berbahan baku ganja tersebut bermula saat petugas lapas Way Hui Bandar Lampung menggeledah para tahanan yang masuk ke ruta usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 18 april 2015 silam, dimana saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati sebungkus makanan berbentuk dodol berbahan baku ganja dari tahanan bernama Ahmad dimana menurut pengakuan Ahmad, ganja tersebut milik tahanan bernama Sukron, yang juga menjalani persidangan berbarengan dengan Ahmad. Sementara Sukron mengaku memesan dodol ganja tersebut melalui narapidana kasus narkoba bernama Hery yang sedang menjalani hukuman pidana penjara selama empat tahun tiga bulan di rutan Way Hui atas kasus serupa.(leo/cat)
Terlibat Ganja Tiga Napi Kembali Divonis 13 Tahun Penjara
Rabu 17-08-2016,11:41 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :