Edarkan Narkoba, Hukuman Mati Menanti

Senin 21-10-2019,15:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berkomitmen mencegah penyalahgunaan dana desa oleh aparatur desa di Lampung Selatan. Selain itu juga tentang ancaman narkoba yang meluas dan merusak generasi muda. Hal itu terungkap, saat kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin melakukan audiensi dengan Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di ruang rapat bupati setempat.

Kejaksaan Lampung Selatan mengajak pemerintah setempat untuk bekerjasama memberantas narkoba. Adapun poin yang ditawarkan dan disepakati yaitu hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi pengguna dan bandar narkoba.

Sementara, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyatakan, hukuman mati bagi bandar cukup setimpal. Sebab narkoba dapat merusak dan menghacurkan keutuhan NKRI. Ia meminta dilakukan Bimtek ke seluruh desa tentang bahaya narkoba. Sehingga perintah tidak disalahkan jika hukuman tersebut dijalankan.

Karena Lampung Selatan merupakan jalur narkoba internasional, diharapkan instansi terkait maupun masyarakat dapat bekerjasama mengatasi ancaman narkoba. (ma’i/bow)

Tags :
Kategori :

Terkait