Radartvnews.com - Sidang dengan agenda dakwaan, jaksa penuntut umum, menjerat terdakwa Rendy Septiyanto, melanggar Pasal 54 dan Pasal 56, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dengan ancaman penjara 5 tahun serta denda paling banyak yaitu senilai 10 kali lipat dari nilai cukai yang dipalsukan.
Jaksa menjelaskan, kejadian bermula saat terdakwa mendapatkan pesanan minuman alkohol dari pemesan tempat hiburan malam, yakni Tanaka, Gangnam Resto, dan Selebritis Entertaiment Center, 31 Juli 2019 lalu. Adanya pesanan itu terdakwa pun memerintahkan saksi Amanta Doli untuk mengambil minuman di gudang PT Royal Multi Abadi di daerah Campang Raya Bandar Lampung. Ketika transaksi berlangsung petugas bea dan cukai melakukan penggeledahan.
Alhasil petugas mengamankan 12 karton minuman dengan pita cukai palsu. Akibat ulah terdakwa, bea cukai mengalami kerugian 76 juta rupiah.
Siding ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo/bow)