Radartvnews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, bahwa penetapan gaji guru honorer kedepannya bakal disetarakan minimal dengan Upah Minimum Regional (UMR), jika nantinya skema pendanaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) disetujui.
Sistem penggajian tersebut, nantinya akan diambil melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi menggunakan dana Bantuan Dana Sosial (BOS). Namun, tidak semua guru honorer di sekolah berpeluang mendapatkan gaji yang diusulkan besarannya setara dengan Upah Minimun Regional (UMR) tersebut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, ke depannya kriteria guru honorer untuk mendapati gaji yang disetarakan Minimum Regional (UMR) tersebut, nantinya akan disesuaikan berdasarkan variabel lama pengabdiannya.
“Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer, agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp150.000 atau Rp500.000 per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga akan menghitung variabel lama pengabdiannya,” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (17/10).
Menurut Muhadjir, praktek di lapangan variasi guru nonPNS yang mengajar sangat beragam. Ada yang hanya mengajar satu hingga dua mata pelajaran saja sudah disebut honorer. Padahal kata dia, hal itu masuk kategori guru luar biasa.
“Guru honorer itu yang betul-betul mengajar di sekolah, minimal 24 jam tatap muka. Kalau di SD itu seperti guru kelas,” ujarnya.
Selain UMR, lanjut Muhadjir, besaran gaji guru honorer juga bisa dibayar setara gaji golongan III A atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) nol tahun. Ia pun berharap kebijakan ini bisa dieksekusi pada 2020.