Radartvnews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menghukum Dewi Sandaria, dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara. Hakim menyatakan, warga Pulau Buton Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, bersalah memiliki 5 gram lebih sabu yang dipecah menjadi 13 paket siap edar.
Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa Vita sebelumnya yang menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun kurungan. Selain hukuman pidana, ibu rumah tangga ini juga wajib membayar denda 1 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Terungkap dalam persidangan, barang haram didapat dari seorang bernama gilang (DPO) dengan harga 9 juta rupiah. Namun apes, selang berapa hari kediaman terdakwa digerebek polisi. Petugas mengamankan barang haram di kotak rias di dalam kamar.
Atas putusan itu jaksa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir. (leo/bow)