Radartvnews.com - Baru-baru ini di media sosial ramai terkait tangkapan layar atau screenshot imbauan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk melaporkan jika ada PNS yang menyebar ujaran kebencian. BKN angkat bicara dan menegaskan tidak pernah membuat imbauan.
Berikut ini tangkapan layar atau screnshoot yang ramai di media sosial.
Meski begitu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN yang melakukan ujaran kebencian. Hal itu sesuai PP 53 Tahun 2010 Tentang Hukuman Disiplin Bagi ASN.
Menanggapi hal ini, pemerintah Provinsi Lampung kembali mengingatkan agar para ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial jangan sampai melakukan ujaran kebencian.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, ASN merupakan perekat pemersatu bangsa sehingga sudah seharusnya tidak melakukan hal-hal yang negatif. Fahrizal menyatakan apabila terdapat ASN yang melakukan ujaran kebencian di media sosial maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Fahrizal menambahkan bahwa Pemprov juga terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para ASN agar tak melakukan ujaran kebencian. (lih/rie)