Penyadapan Ilegal: Ketika Hukum Sedang Diuji

Penyadapan Ilegal: Ketika Hukum Sedang Diuji

--

SAAT ini publik dihadapkan pada berbagai informasi terkait dugaan penyadapan ilegal yang dikaitkan dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat negara. Salah satu nama yang turut menjadi sorotan dalam berbagai informasi yang beredar di ruang publik adalah Listyo Sigit Prabowo. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, isu ini menghadirkan pertanyaan penting: sampai di mana batas kewenangan negara, dan bagaimana hukum melindungi hak privasi setiap warga negara?

Sebagai praktisi hukum, saya memandang perkara seperti ini tidak boleh disikapi hanya berdasarkan opini atau persepsi yang berkembang di ruang publik. Dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui alat bukti dan proses peradilan yang sah. Hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.

Konstitusi telah memberikan jaminan yang jelas. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan atas diri pribadi, rasa aman, serta kehidupan pribadinya.¹ Karena itu, penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan meskipun atas nama kepentingan tertentu.

Dalam ranah hukum siber, dugaan penyadapan tanpa hak dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tanpa kewenangan yang sah.² Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, Pasal 47 UU ITE mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.³

Namun, dari perspektif hukum pidana, penerapan Pasal 31 juncto Pasal 47 UU ITE tidak cukup hanya membuktikan adanya hasil penyadapan. Penyidik harus mampu membuktikan adanya unsur kesengajaan, unsur tanpa hak atau melawan hukum, serta adanya tindakan intersepsi terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik. Unsur-unsur inilah yang menjadi inti pembuktian dalam perkara penyadapan.

BACA JUGA:Wamenhaj Luruskan Usulan Petugas Haji Nonmuslim Khusus Bidang Teknis, MUI Beri Catatan Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya akses tanpa hak terhadap perangkat, akun, server, atau sistem elektronik tertentu, maka penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE mengenai akses ilegal (illegal access).⁴ Ketentuan ini berbeda dengan penyadapan karena fokusnya terletak pada tindakan mengakses sistem elektronik tanpa kewenangan yang sah.

Selain itu, apabila ditemukan tindakan mengubah, memindahkan, menyembunyikan, merusak, atau menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tanpa hak, maka Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dapat menjadi relevan untuk diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.⁵

Selain ketentuan dalam UU ITE, perkembangan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menunjukkan meningkatnya perhatian negara terhadap perlindungan privasi dan kerahasiaan komunikasi.⁶ Hal ini menegaskan bahwa hak atas privasi bukan lagi sekadar persoalan etik, melainkan telah berkembang menjadi kepentingan hukum yang memperoleh perlindungan semakin kuat dalam sistem hukum nasional.

Dari pengalaman praktik hukum, perkara berbasis teknologi informasi sangat bergantung pada kualitas pembuktian digital. Jejak elektronik, metadata, hingga proses pengamanan barang bukti harus dapat diuji secara ilmiah maupun hukum. Tidak jarang perkara yang tampak jelas dalam pemberitaan justru menghadapi tantangan ketika memasuki ruang sidang.

Karena itu, yang perlu dijaga adalah keseimbangan. Di satu sisi, negara harus tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah juga wajib dihormati. Seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena namanya disebut dalam pemberitaan atau sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA:Penyadapan Presiden dan Tuduhan Makar: Menempatkan Hukum di Atas Opini

Pada akhirnya, perkara dugaan penyadapan ilegal ini merupakan ujian bagi kualitas negara hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kedudukan. Namun apabila tidak terbukti, maka hak dan nama baik pihak yang diperiksa juga harus dipulihkan. Sebab keadilan tidak lahir dari tekanan opini, melainkan dari kebenaran yang dibuktikan melalui proses hukum.

Sebagai advokat, saya meyakini bahwa ukuran suatu perkara bukanlah seberapa besar perhatian publik yang mengiringinya, melainkan seberapa kuat fakta dan alat bukti yang dapat diuji di hadapan hakim. Pada titik itulah hukum menemukan maknanya yang paling hakiki: melindungi yang benar, menindak yang bersalah, dan menjaga keadilan tetap berdiri di antara keduanya.

Catatan Kaki

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: