KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di Lingkungan BNPB

KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di Lingkungan BNPB

KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT di Lingkungan BNPB-Ilustrasi Dari Magnific-Magnific

RADARTVNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan anggaran kebencanaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi penyitaan tersebut di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa (13/10/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik turut mengamankan logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.

Jumlah Emas Masih Dihitung

Selain uang tunai, KPK menyita emas dalam bentuk batangan dan tabungan emas. Namun, jumlah keseluruhan logam mulia yang diamankan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.

Budi mengatakan, penghitungan barang bukti tersebut masih berlangsung sehingga nilai maupun jumlah emas yang disita belum dapat dipastikan.

Penyitaan uang dan emas menjadi bagian dari proses pengumpulan barang bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB.

Sebanyak 14 Orang Diamankan dalam OTT

KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB merupakan OTT ke-22 yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Meski demikian, status hukum pihak-pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan KPK berdasarkan proses hukum yang berlaku.

KPK Gelar Ekspose untuk Menentukan Status Hukum

Setelah mengamankan sejumlah orang dan barang bukti, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum dari peristiwa OTT di lingkungan BNPB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: mediaindonesia.com