Satpol PP Lampung Ditugaskan Periksa STNK dan QR Code Pembeli Solar Subsidi

Satpol PP Lampung Ditugaskan Periksa STNK dan QR Code Pembeli Solar Subsidi

Instruktruksi Pemprov Lampung Perketat Subsisi BBM Bersubsidi-Pemenrintah Provinsi Lampung-Instagram

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung ditugaskan memeriksa kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan QR Code kendaraan roda enam atau lebih yang akan mengisi solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penugasan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Minyak Solar) melalui Pemeriksaan Kesesuaian Dokumen Kendaraan Bermotor Roda Enam atau Lebih di Provinsi Lampung.

Instruksi yang ditetapkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 12 Oktober 2026 itu bertujuan memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan.

Pemeriksaan mencocokkan STNK dan QR Code

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Provinsi Lampung ditugaskan mengawasi dan memeriksa kesesuaian identitas kendaraan pada STNK dengan kode respons cepat atau QR Code yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.

Pengawasan tersebut juga ditujukan untuk mengidentifikasi dugaan ketidaksesuaian antara jenis dan penggunaan kendaraan dengan QR Code yang dipakai saat pengisian BBM.

Sasaran pemeriksaan adalah kendaraan bermotor roda enam atau lebih yang akan mengisi solar bersubsidi di SPBU di wilayah Lampung.

BACA JUGA:Cegah Dampak Benturan, Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Sediakan 39 Crash Cushion

Petugas wajib dilengkapi surat tugas

Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan harus dilengkapi surat perintah tugas (SPT) yang diterbitkan Kepala Satpol PP sesuai kewenangannya.

Selain melakukan pemeriksaan, Satpol PP diwajibkan mencatat hasil pengawasan. Laporan pelaksanaan tugas tersebut harus disampaikan kepada Gubernur Lampung secara berkala.

Pencatatan dan pelaporan menjadi bagian dari pelaksanaan instruksi penguatan pengawasan penyaluran solar bersubsidi tersebut.

Bupati dan wali kota diminta mendukung

Gubernur juga menginstruksikan bupati dan wali kota se-Lampung untuk mendukung pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan pada STNK dengan QR Code pengguna solar bersubsidi di wilayah masing-masing.

Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengoordinasikan perangkat daerah terkait guna mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai kewenangannya.

Selain memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan antrean kendaraan di SPBU yang berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan.

Informasi yang tersedia belum menjelaskan jadwal dimulainya pemeriksaan, lokasi SPBU yang menjadi sasaran, maupun tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian antara STNK dan QR Code.

BACA JUGA:Kuota BBM Subsidi Lampung Terancam Menipis, Biosolar Diprediksi Habis pada November 2026

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: instruksi gubernur lampung nomor 6 tahun 2026