Inflasi September 2026 Capai 3,28 Persen, Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga

Inflasi September 2026 Capai 3,28 Persen, Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga

-Kementerian Dalam Negeri RI -

RADARTVNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat langkah pengendalian inflasi menyusul kenaikan inflasi tahunan atau year-on-year (YoY) Indonesia menjadi 3,28 persen pada September 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang tercatat sebesar 3,19 persen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026, inflasi bulanan atau month-to-month (MtM) juga mengalami kenaikan dari 0,21 persen pada Agustus menjadi 0,30 persen pada September 2026.

Tito menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ia mengingatkan agar inflasi nasional tidak melampaui 3,5 persen, yang menjadi batas atas target pemerintah. Menurutnya, kenaikan inflasi berpotensi memberikan dampak lebih besar terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, kenaikan inflasi bulanan terutama dipengaruhi kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Sementara itu, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang utama inflasi tahunan, antara lain akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipengaruhi konflik geopolitik global.

Ia menegaskan bahwa stabilitas harga pangan perlu menjadi perhatian utama pemerintah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Tito secara khusus meminta daerah dengan tingkat inflasi tinggi untuk segera mengambil langkah pengendalian. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian meliputi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

Di tingkat kabupaten, daerah yang disoroti antara lain Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Sementara itu, pada tingkat kota, wilayah yang menjadi perhatian meliputi Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.

Ia juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, serta pelaku usaha di sektor pangan untuk menentukan komoditas yang perlu distabilkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga kebutuhan pokok di daerah.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Pengguna Narkotika untuk Mengurangi Kepadatan Lapas

Pemerintah daerah juga diminta mencermati perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai indikator untuk memantau pergerakan harga komoditas pangan.

Tito menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tekanan inflasi dapat dikendalikan serta daya beli masyarakat tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kementerian dalam negeri ri