Komcad Jadi Pilihan Penguatan Pertahanan, Pengamat Tekankan Prinsip Sukarela

Komcad Jadi Pilihan Penguatan Pertahanan, Pengamat Tekankan Prinsip Sukarela

Pelatihan Komcad memperkuat kesiapan pertahanan Indonesia.-generated image -Chat GPT

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM — Penguatan pertahanan negara melalui Komponen Cadangan (Komcad) tidak hanya berkaitan dengan kesiapan sumber daya manusia, tetapi juga membutuhkan kejelasan aturan dan mekanisme pelaksanaan agar prinsip sukarela tetap terjaga.

Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai pelibatan masyarakat dalam Komcad perlu dipahami sebagai bagian dari sistem pertahanan rakyat semesta, bukan semata-mata sebagai program peningkatan kedisiplinan.

Dalam keterangannya kepada Tirto pada 11 Februari 2026, Khairul menegaskan, “Kedisiplinan mungkin muncul sebagai manfaat tambahan, tetapi bukan inti kebijakannya. Inti dari program ini adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, sebuah amanat konstitusi yang telah ada sejak awal Kemerdekaan.”

Pernyataan tersebut menempatkan Komcad dalam konteks yang lebih luas, yakni upaya memperkuat pertahanan negara melalui pengelolaan sumber daya nasional sesuai ketentuan hukum.

Komcad Berbasis Sukarela

Pembentukan Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pasal 28 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa pengabdian warga negara dalam Komcad bersifat sukarela.

Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kemampuan komponen utama pertahanan negara ketika menghadapi ancaman sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, keikutsertaan dalam Komcad perlu dibedakan dari kebijakan wajib militer yang mewajibkan warga negara mengikuti pelatihan kemiliteran secara umum.

Meski demikian, prinsip sukarela dalam proses keikutsertaan tidak menghapus kewajiban yang melekat setelah seseorang ditetapkan menjadi anggota Komcad.

Kejelasan persyaratan, proses seleksi, status keanggotaan, serta konsekuensi hukum menjadi bagian penting yang perlu dipahami masyarakat.

BACA JUGA:Helikopter Prabowo Dikawal Dua Heli TNI, Terbang di Langit Cilangkap

Ribuan ASN Ikuti Pelatihan Komcad

Pelaksanaan Komcad bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu bentuk penguatan sumber daya pertahanan.

Sekretariat Negara melaporkan, sebanyak 1.773 peserta dari kementerian dan lembaga mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran Komcad ASN Gelombang I Tahun Anggaran 2026 yang dibuka pada 22 April 2026.

Program yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan tersebut berlangsung hingga 5 Juni 2026. Pemerintah menjelaskan bahwa pelatihan itu bertujuan memperkuat karakter, kedisiplinan, dan kesiapsiagaan peserta sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Dalam laporan yang sama, pemerintah menegaskan bahwa keikutsertaan dalam program Komcad bersifat sukarela.

Pelibatan ASN tersebut juga memunculkan kebutuhan untuk menjelaskan bagaimana tugas kedinasan, status kepegawaian, serta kewajiban sebagai anggota Komcad dijalankan sesuai aturan.

Dengan penjelasan yang transparan, masyarakat dapat membedakan tujuan pelatihan dasar kemiliteran dari anggapan bahwa seluruh ASN atau warga sipil otomatis diwajibkan mengikuti latihan militer.

Penguatan Pertahanan Perlu Disertai Transparansi

Dalam sistem pertahanan rakyat semesta, TNI merupakan komponen utama yang didukung komponen cadangan dan komponen pendukung. Komcad menjadi salah satu unsur yang dapat memperkuat kemampuan pertahanan ketika diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah peserta yang mengikuti pelatihan. Kejelasan regulasi, mekanisme seleksi, kesiapan personel, serta pemahaman publik terhadap fungsi Komcad juga menjadi aspek penting.

Pandangan Khairul Fahmi menekankan bahwa program ini perlu ditempatkan dalam kerangka strategis pertahanan negara, bukan dipersempit hanya sebagai sarana pembentukan karakter atau kedisiplinan.

Dengan demikian, penguatan Komcad perlu berjalan seiring dengan transparansi pelaksanaan dan kepastian hukum. Prinsip sukarela, fungsi pertahanan, serta kewajiban anggota harus dijelaskan secara utuh agar kebijakan dapat dipahami masyarakat secara tepat.

BACA JUGA:Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Perairan Indonesia, Dikawal Dua Fregat TNI AL

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: tirto.id