Pengadilan Tinggi NTB Tetap Vonis Rizka Sintiani 10 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim dalam proses persidangan di pengadilan.-Pexels/Ekaterina Bolovtsova-Pexels
RADARTVNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota Polri Rizka Sintiani dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Putusan di tingkat banding tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rizka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan putusan banding telah dibacakan dan hukuman terhadap Rizka tetap sama seperti putusan tingkat pertama.
"Karena menguatkan, yang bersangkutan di tingkat banding tetap dihukum 10 tahun penjara," kata Oka di Mataram, Jumat (14/8/2026).
Meski putusan banding telah menguatkan hukuman, Kejaksaan Negeri Mataram masih belum menentukan langkah selanjutnya. Pihak kejaksaan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, penuntut umum juga mengajukan banding terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Mereka adalah Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Namun, putusan banding terhadap keempat terdakwa itu belum dibacakan.
Pada persidangan tingkat pertama, Rizka dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, meninggal dunia.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rizka. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman. Perbuatan Rizka dinilai menimbulkan kesedihan bagi keluarga dan anak korban. Selain itu, statusnya sebagai anggota Polri turut menjadi pertimbangan karena aparat kepolisian seharusnya menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
Sementara itu, beberapa hal menjadi pertimbangan yang meringankan. Rizka diketahui masih memiliki anak yang masih kecil, mempunyai tanggungan keluarga, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
BACA JUGA:Terungkap, Mayor TNI AL Diduga Edarkan Sabu hingga Gunakan Pesawat Militer
Selain hukuman pidana, Rizka juga telah mendapatkan sanksi dalam ranah kedinasan. Polda NTB sebelumnya menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan Majelis Etik Polri Polda NTB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara