Pemerintah Siapkan Perubahan Nama Pemulung Menjadi Pemilah Sampah

Pemerintah Siapkan Perubahan Nama Pemulung Menjadi Pemilah Sampah

Pekerja memilah sampah di area tempat pembuangan sampah.-Dokumentasi-Kementerian Ketenagakerjaan

RADARTVNEWS.COM Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan penyebutan pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan tersebut diharapkan membuat pekerjaan di sektor persampahan tercatat lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya telah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perubahan nama tersebut.

Menurut Yassierli, perubahan penyebutan itu nantinya akan dituangkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). Dengan demikian, pekerjaan pemilah sampah dapat tercatat secara lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pekerja informal di sektor persampahan ke depan diharapkan dapat masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal.

Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi yang mengatur kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, terutama sampah plastik. Dana dari kontribusi produsen tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja persampahan.

BACA JUGA:Gen Z Kini Cari Lingkungan Kerja Sehat, BCA Puncaki Daftar Best Employers 2026 Melalui skema Producer Responsibility Organization (PRO), pekerja yang selama ini berada di sektor informal diharapkan dapat memiliki hubungan kerja yang lebih formal.

Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat pekerjaan di kawasan persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Salah satu contohnya terjadi pada Maret 2026 ketika sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang.

Sebagian pekerja yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kementerian ketenagakerjaan