Dua Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pengendara di Jalur Tebu Subang
Ilustrasi aksi kejahatan menggunakan senjata api.-Maxim Hopman/Unsplash-unsplash
RADARTVNEWS.COM - Dua pelaku begal yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di jalur perkebunan tebu Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, berhasil diamankan polisi. Aksi tersebut menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka serius.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FS (23) dan LHZ (23). Keduanya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Saat kejadian, terdapat dua warga yang sedang mengendarai sepeda motor setelah membawa dua ekor domba.
Kedua korban kemudian melintas di jalur perkebunan tebu yang kondisinya relatif sepi. Saat berada di lokasi, para pelaku muncul dari arah berlawanan dan menghadang kendaraan korban.
Pelaku diduga membawa kayu atau bambu yang kemudian digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, kendaraan yang ditumpangi korban mengalami masalah hingga keduanya menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto mengatakan, para pelaku diduga memang telah berniat mencuri sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan cara menghadang dan menganiaya korban menggunakan benda yang dibawa pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, salah satu korban bernama Suhendar (31) mengalami luka dan kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara korban lainnya, Encar (50), mengalami patah tulang pada bagian lengan kiri.
Encar diketahui merupakan warga Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum. Kondisi korban yang mengalami patah tulang menjadi salah satu dampak dari kekerasan yang terjadi dalam aksi pembegalan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya sepeda motor milik korban serta sebatang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Jalur Purwadadi-Sukamandi yang menjadi lokasi kejadian merupakan jalur yang melintasi kawasan perkebunan tebu. Kondisi jalan yang relatif sepi, terutama pada dini hari, diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, FS dan LHZ dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Karena aksi tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Pengungkapan kasus tersebut juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang hadir dalam konferensi pers di Mapolres Subang. Dedi mengapresiasi respons kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
BACA JUGA:Hampir 1.000 Senjata Api dan Airsoft Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Dedi juga mengingatkan bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat, pengurus RT dan RW, serta perangkat desa maupun kelurahan perlu ikut berperan dalam menjaga keamanan wilayah.
Ia mendorong masyarakat untuk tidak bersikap cuek terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurut Dedi, keberanian warga untuk melapor dan berkoordinasi dengan aparat dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kasus pembegalan di jalur perkebunan tebu Subang tersebut kini masih dalam proses hukum. Kedua tersangka telah ditahan dan polisi melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: detik