Tak Cukup Dipasang, Bendera Merah Putih Juga Harus Diperlakukan dengan Benar, Ini Etikanya
Ilustrasi Pemasangan Bendera Merah Putih-generated image -ChatGPT
Bandar Lampung RADARTVNEWS.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, hampir di setiap sudut jalan mulai bermunculan Bendera Merah Putih. Di depan rumah, kantor, sekolah, hingga pertokoan, Sang Saka berkibar menjadi penanda datangnya bulan kemerdekaan.
Namun, ada satu kebiasaan yang berulang hampir setiap tahun. Setelah Agustus berlalu, sebagian bendera dibiarkan memudar diterpa hujan dan matahari, tersangkut di pagar, bahkan ada yang robek tanpa segera diganti. Tak sedikit pula yang asal melipat, memasukkannya ke dalam kardus bercampur barang lain, lalu baru dibuka kembali setahun kemudian.
Padahal, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih tidak dimulai ketika dinaikkan dan tidak berakhir saat diturunkan. Cara memperlakukan bendera merupakan bagian dari penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang.
“Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.”
Demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Kalimat yang singkat itu menegaskan bahwa Merah Putih bukan sekadar kain berwarna merah dan putih, melainkan simbol resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Bukan Sekadar Tradisi Agustus
Bagi sebagian orang, memasang bendera mungkin dianggap sebagai rutinitas tahunan. Namun negara memandangnya lebih dari itu.
Dalam penjelasan umum UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa Bendera Merah Putih merupakan jati diri bangsa, identitas negara, simbol kedaulatan, kehormatan, sekaligus pemersatu bangsa Indonesia.
Penjelasa undang-undang itu menyebutkan:
“Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.”
Makna inilh yang menjadi alasan mengapa setiap perlakuan terhadap bendera memiliki etika tersendiri.
Saat Diturunkan, Jangan Sampai Menyentuh Tanah
Salah satu hal yang sering luput diperhatikan adalah proses penurunan bendera.
Bendera sebaiknya diturunkan dengan hati-hati sebelum malam hari apabila tidak dipasang secara terus-menerus pada kondisi tertentu. Setelah itu, bendera segera dilipat dengan rapi sehingga tidak menyentuh tanah, tidak diinjak, maupun tidak terseret.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: jdih bpk ri