Dua Buronan Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Way Kanan Ditangkap, Kerugian PT KAI Capai Miliaran Rupiah
kasus pencurian rel kereta api way kanan-instagram -lampungkeras
RADARTVNEWS.COM– Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua buronan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Kedua pria berinisial IS (35) dan RV (31) ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Lintas Tengah Sumatera setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas serangkaian kasus hilangnya material rel kereta api di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya tabung gas elpiji 3 kilogram, seperangkat alat las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan, dan meteran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga tidak hanya terlibat dalam satu kasus, tetapi juga empat kejadian lainnya di lokasi berbeda. Seluruh aksi tersebut terjadi sepanjang Maret hingga Juli 2026 di beberapa titik jalur rel kereta api di Kecamatan Blambangan Umpu.
BACA JUGA:Pentingnya Mengedukasi Anak tentang Bahaya Digital agar Terhindar dari Child Grooming
Dari lima lokasi kejadian, PT KAI mengalami kehilangan ratusan batang rel dengan total panjang mencapai ribuan meter. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan melebihi Rp3 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari pencurian rel sepanjang 1.540 meter yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,463 miliar.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian rel kereta api tersebut.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, keduanya dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun apabila terbukti bersalah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
