Program Magang Nasional 2026 Dibuka, Pendaftaran Peserta Dimulai 15 Juli
Maganghub-maganghub.kemnaker.go.id-
RADARTVNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan resmi meluncurkan Program Magang Nasional Angkatan 2 Tahun 2026 yang menargetkan sebanyak 150 ribu peserta.
Pendaftaran bagi calon peserta akan berlangsung pada 15–28 Juli 2026, sementara pendaftaran perusahaan, kementerian, dan lembaga penyelenggara dibuka lebih dahulu mulai 29 Juni hingga 15 Juli 2026 melalui platform MagangHub.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesiapan lulusan baru dalam memasuki dunia kerja melalui pengalaman langsung di industri.
"Kemudian fase selanjutnya itu adalah bagaimana adik-adik itu memilih. Pendaftaran peserta ini yang mungkin ditunggu-tunggu 15 sampai 28 Juli," ujar Yassierli saat peluncuran Program Magang Nasional di Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan.
Program Magang Nasional ditujukan bagi lulusan baru jenjang diploma dan sarjana. Melalui program tersebut, peserta diharapkan memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, serta memahami budaya kerja profesional sebelum memasuki dunia industri.
Pemerintah turut menambah kuota peserta Program Magang Nasional dari 100 ribu orang pada 2025 menjadi 150 ribu orang pada 2026. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp4,2 triliun.
BACA JUGA:Magang Bantu Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja
Selama program berlangsung, peserta akan mengikuti kegiatan magang di perusahaan mitra selama enam bulan. dan juga akan memperoleh pendampingan dari mentor atau pekerja senior untuk membantu mengembangkan keterampilan dan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa peserta Program Magang Nasional akan menerima gaji bulanan berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp6 juta. Nominal tersebut akan disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat peserta menjalani program magang.
Dalam peluncuran Program Magang Nasional, Teddy Indra Wijaya mengatakan bahwa salah satu tantangan yang terus dihadapi pemerintah adalah memastikan lulusan perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, dapat segera memperoleh pekerjaan dan penghasilan setelah menyelesaikan studi.
Yassierli menjelaskan, perusahaan yang ingin bergabung sebagai penyelenggara wajib mengunggah lowongan melalui platform MagangHub.
Seluruh lowongan akan diverifikasi oleh Kemnaker agar sesuai dengan kebutuhan industri dan kompetensi lulusan perguruan tinggi.
Selain itu, jumlah peserta magang di setiap perusahaan dibatasi maksimal 20 persen dari total karyawan. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan proses pembinaan dan pendampingan peserta dapat berjalan secara optimal.
BACA JUGA:Aturan Baru Magang Kemnaker: Izin Lebih dari 3 Hari, Gaji Akan Dipotong
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: