Ringankan Warga, Pemkot Bandar Lampung Berikan Diskon PBB dan Hapus Denda

Ringankan Warga, Pemkot Bandar Lampung Berikan Diskon PBB dan Hapus Denda

Kabar baik untuk masyarakat Kota Bandar Lampung! Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Bapenda memberikan pengurangan PBB-P2 hingga 100 persen --ilustrasi foto : magnific

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kota BANDAR LAMPUNG. Pemerintah Kota (Pemkot) BANDAR LAMPUNG melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak berupa pengurangan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 hingga 100 persen, sekaligus menghapus denda administrasi tunggakan pajak sejak tahun 1992 hingga 2025.

Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkot Bandar Lampung terhadap kondisi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pajak daerah.

Menurutnya, melalui program ini masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa harus dibebani sanksi administrasi atau denda keterlambatan yang selama ini terus bertambah setiap tahunnya.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 sejak tahun pajak 1992 hingga 2025. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Yusnadi.

Selain pembebasan denda, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bahkan, untuk kategori tertentu, pengurangan pajak dapat mencapai hingga 100 persen.

Yusnadi menjelaskan, kebijakan tersebut secara khusus ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki objek pajak dengan nilai relatif rendah agar tidak terbebani oleh kewajiban pembayaran pajak yang besar. Dengan adanya stimulus ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Kami berharap kebijakan ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait