Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Berlanjut, Lampung Masuk Daftar 7 Provinsi Pemberi Keringanan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Berlanjut, Lampung Masuk Daftar 7 Provinsi Pemberi Keringanan

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela saat meninjau kebijakan keringanan pajak di Samsat Induk Rajabasa 2 Juni 2026-Radar Lampung-Radar Lampung

RADARTVNEWS.COM - Kabar menggembirakan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hingga pertengahan tahun 2026, sejumlah pemerintah daerah masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dan berbagai bentuk keringanan pembayaran guna membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Tercatat ada tujuh provinsi yang masih membuka program tersebut dengan masa berlaku berbeda-beda, mulai dari Juni hingga Desember 2026. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), hingga penghapusan sebagian tunggakan pajak.

Di Provinsi Lampung, program keringanan pajak kendaraan berlangsung sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sejumlah insentif, termasuk penghapusan sebagian tunggakan dan denda pajak kendaraan.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang menunggak selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan denda sebelumnya dihapuskan.

Selain Lampung, program serupa juga diberlakukan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu dengan skema keringanan yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Di DKI Jakarta misalnya, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026.

BACA JUGA:Hari Ini Batas Lapor Pajak! Telat Langsung Dapat Sanksi

Sementara Jawa Tengah menghadirkan program "Gas Jateng 5 Persen" yang memberikan potongan pokok PKB sebesar lima persen hingga 21 Desember 2026.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi jumlah tunggakan yang masih cukup tinggi di berbagai wilayah.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir agar dapat memperoleh berbagai kemudahan dan penghematan biaya yang telah disediakan pemerintah daerah.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: pemerintah provinsi lampung

Berita Terkait