Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Kembali Ditahan, KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus Sertifikasi K3
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan yang kedua bagi Noel sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. “Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami perkara tersebut secara menyeluruh. “Artinya, penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan penyidikan perkara ini. Tim masih terus menelusuri dan menggali keterangan para saksi,” ucapnya.
Menurut Budi, penyidik tengah fokus memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui alur pemberian dan penerimaan uang dalam proses sertifikasi K3. KPK juga menelusuri dugaan gratifikasi serta aliran dana kepada beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Perpanjangan masa penahanan ini menandai lanjutan proses hukum setelah Noel sebelumnya telah menjalani dua tahap masa penahanan. Pada tahap pertama, ia ditahan selama 20 hari sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Masa penahanan kemudian diperpanjang hingga 19 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ditemukan Tersembunyi di Plafon, KPK Sita Empat HP Milik Wamenaker Noel
Kini, memasuki tahap kedua, penahanan Noel kembali diperpanjang selama 30 hari. Hingga saat ini, mantan aktivis tersebut telah menjalani total 57 hari masa penahanan sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang dari berbagai pihak, termasuk pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pengusaha.
Dari total 14 orang yang diamankan, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Ia diduga menerima jatah uang hasil pemerasan senilai Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati saat masih menjabat sebagai Wamenaker.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kementerian yang sebelumnya dikenal aktif dalam isu sosial dan politik. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional.
“Penyidikan masih terus berjalan. KPK berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Budi.
BACA JUGA:Afriansyah Noor Resmi Dilantik Jadi Wamenaker Gantikan Immanuel Ebenezer
Lembaga antirasuah itu juga memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, Noel masih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: