BANNER HEADER DISWAY HD

Pandangan Islam terhadap Musik yang Bersifat Haram

Pandangan Islam terhadap Musik yang Bersifat Haram

Mendengarkan Musik-Foto : Pinterest-

RADARTVNEWS.COM - Musik telah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak lama. Ia bisa menjadi sarana hiburan, media ekspresi, bahkan penyemangat dalam aktivitas sehari-hari. Namun, dalam Islam, pembahasan mengenai hukum Musik masih sering menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Ada yang memandang Musik boleh selama tidak melanggar syariat, tetapi ada pula yang menilai sebagian jenis Musik bisa jatuh pada hukum haram karena mengandung unsur yang merusak moral, akidah, maupun akhlak seorang Muslim.

Pandangan Ulama tentang Musik

Ulama yang cenderung melarang musik

Sebagian ulama dari mazhab seperti Imam al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, hingga ulama modern tertentu menegaskan bahwa musik bisa haram bila membawa pada kemaksiatan, melalaikan dari ibadah, atau berisi lirik yang bertentangan dengan nilai Islam. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang mengingatkan tentang bahaya alat musik yang menyeret pada perbuatan sia-sia.

Ulama yang membolehkan dengan syarat

Ulama lain seperti dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah menyebutkan bahwa hukum asal musik adalah mubah (boleh), selama tidak mengandung unsur dosa. Musik bisa bernilai positif jika membawa ketenangan, menguatkan semangat, atau menjadi sarana dakwah.

Dengan demikian, perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak serta-merta mengharamkan semua musik, tetapi lebih kepada isi, dampak, dan penggunaannya.

Jenis Musik yang Diharamkan dalam Islam

Tidak semua musik dianggap haram. Beberapa kategori musik yang dilarang antara lain:

1. Musik yang mengandung unsur maksiat

Lagu dengan lirik yang mendorong pada zina, minuman keras, narkoba, atau perbuatan keji jelas diharamkan karena bertentangan dengan syariat.

2. Musik yang melalaikan dari ibadah

Jika musik membuat seseorang lupa shalat, malas berzikir, atau terlalu tenggelam dalam hiburan hingga melupakan kewajiban, maka musik itu menjadi haram.

3. Musik yang memicu syahwat dan perilaku buruk

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: