Isu Label Kanker pada Bumbu Instan Indonesia: Apa Peringatan Prop 65 California? Mari Kita Bahas.
Bumbu asal Indonesia yang Diberi Label Peringatan Pemicu Kanker di California, AS.-tangkapan layar-instagram/ @adil_tigo
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Belakangan ini, viral dimedia sosial mengenai video instagram yang diunggah dengan user @adil_tigo memperlihatkan sejumlah merek bumbu instan asal Indonesia menjadi sorotan karena kemasannya di Amerika Serikat, khususnya di California, tercantum label peringatan "Prop 65 Warning" yang dikaitkan dengan risiko pemicu kanker. Label ini cukup mengejutkan konsumen karena memberi kesan produk tersebut berbahaya. Namun, sebenarnya label ini adalah bagian dari regulasi khusus pemerintah California bernama Proposition 65 (Prop 65), yang bertujuan memberi informasi kepada konsumen mengenai paparan bahan kimia tertentu yang kemungkinan bisa menimbulkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi.
BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia) menegaskan bahwa produk bumbu instan yang mendapat label tersebut telah melewati uji keamanan dan memiliki izin edar yang sah di Indonesia, sehingga tetap aman untuk dikonsumsi masyarakat di Tanah Air. Label Prop 65 ini bukan merupakan larangan konsumsi atau tanda produk itu berbahaya secara mutlak, melainkan kewajiban hukum agar konsumen di California mendapatkan transparansi mengenai kandungan bahan kimia yang terdaftar di regulasi tersebut, meskipun kadarnya sangat kecil dan dianggap aman oleh banyak otoritas kesehatan lain.
Jadi, apa sebenarnya Prop 65 Warning ini?
Prop 65 merupakan undang-undang di California yang diberlakukan sejak tahun 1986 dan mewajibkan produk yang dijual di wilayah ini untuk memberikan peringatan jika mengandung salah satu dari lebih 900 zat kimia yang dicurigai bisa menimbulkan risiko kesehatan serius. Zat-zat ini dapat ditemukan dalam berbagai bahan alami maupun sintetis, seperti zat tambahan makanan, pestisida, maupun kontaminan lingkungan. Contohnya adalah timbal dan arsenik yang secara alami dapat terkandung dalam bahan rempah seperti kunyit, jahe, lada, atau pala karena penyerapan dari tanah dan lingkungan sekitar. Jadi, keberadaan label Prop 65 lebih merupakan kepatuhan terhadap peraturan lokal daripada indikasi mutlak produk berbahaya.
Selain bumbu instan, banyak produk lain yang mengantongi label serupa di California, termasuk produk makanan, alat rumah tangga, bahkan area publik. Hal ini menggambarkan bahwa Prop 65 adalah langkah pencegahan dan transparansi dan tidak berarti produk harus ditarik atau identik dengan risiko kesehatan yang tinggi.
Langkah yang turut diambil oleh pemerintah Indonesia
BPOM RI juga mengajak produsen bumbu instan asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat untuk membuka komunikasi resmi agar bisa ditindaklanjuti secara bersama. Bila perlu, produsen dapat melakukan reformulasi produk agar dapat memenuhi standar ketat regulasi di negara tujuan ekspor. Sementara itu, BPOM terus memantau dan menelusuri perkembangan isu ini agar publik tidak salah paham dan tetap merasa aman dalam mengonsumsi produk-produk bumbu tersebut dalam negeri.
Singkatnya, isu label kanker pada bumbu instan Indonesia di AS dipicu oleh regulasi Prop 65 California yang mengharuskan produk memberi peringatan untuk kandungan bahan kimia tertentu. Produk tetap aman dikonsumsi di Indonesia dan label bukan berarti produk berbahaya secara mutlak. Pemerintah dan BPOM saat ini tengah berupaya mengklarifikasi dan menjaga keamanan produk demi perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: detikhealth
