Warga Bakung Udik Tolak Klaim Lahan TNI AU, LBH Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan

Warga Bakung Udik Tolak Klaim Lahan TNI AU, LBH Lampung Minta Pemerintah Turun Tangan

Plang klaim lahan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di wilayah Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang-Radar Lampung-Radar Lampung

RADARTVNEWS.COM - Polemik agraria terjadi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, setelah adanya pemasangan plang oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara yang menyatakan lahan warga sebagai aset negara. Tindakan tersebut menuai penolakan dari masyarakat setempat dan mendapat perhatian dari LBH Bandar Lampung.

Warga mengaku keberatan karena pemasangan plang dilakukan tanpa pemberitahuan maupun koordinasi dengan masyarakat atau pemerintah kampung. Dalam pernyataannya, warga bahkan menyampaikan keluhan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, serta ATR/BPN.

Mereka menegaskan bahwa wilayah tersebut telah lama dihuni secara turun-temurun, bahkan disebut sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka.

Selain itu, warga juga menyoroti waktu pemasangan plang yang dilakukan saat mereka sedang menjalankan salat Jumat, tanpa melibatkan aparatur desa setempat.

Di sisi lain, LBH Bandar Lampung mengecam tindakan tersebut dan menyebut pemasangan plang sebagai bentuk klaim sepihak atas lahan yang telah lama menjadi ruang hidup masyarakat. Plang tersebut diketahui mengatasnamakan Kementerian Pertahanan dengan alasan pengambilalihan aset bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tebu di bawah Sugar Group Companies, termasuk PT SIL.

Menurut LBH, lahan tersebut bukan tanah kosong, melainkan telah ditempati dan dikelola warga selama puluhan tahun. Oleh karena itu, klaim sepihak dinilai berpotensi melanggar hak-hak masyarakat.

LBH juga mengungkap bahwa rencana penguasaan lahan tersebut berkaitan dengan program inventarisasi aset Kementerian Pertahanan dan TNI AU yang akan digunakan untuk kepentingan pertahanan, seperti pembangunan fasilitas pendidikan militer dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Namun, LBH menegaskan bahwa alasan pertahanan negara tidak boleh mengesampingkan hak konstitusional warga. Penyelesaian konflik agraria harus tetap mengedepankan prinsip hukum, hak asasi manusia, serta kepastian hukum.

Selain itu, LBH menyoroti keterlibatan aparat keamanan dalam proses pengawalan plotting lahan oleh ATR/BPN pada Januari 2026, yang dinilai dapat memperlemah posisi masyarakat dalam konflik tersebut.

Mereka juga menemukan indikasi maladministrasi dalam pembangunan fasilitas di wilayah Bakung Udik yang tidak sesuai dengan titik lokasi awal, sehingga menambah kompleksitas persoalan pertanahan di kawasan tersebut.

Lebih jauh, LBH menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan potensi masuknya kepentingan militer ke ruang sipil yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat.

Atas peristiwa tersebut, LBH Bandar Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:

1. Meminta TNI AU mencabut plang klaim sepihak di Kampung Bakung Udik serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga.

2. Mendesak Kementerian Pertahanan membuka secara transparan dasar hukum, dokumen penguasaan, dan proses administrasi yang menjadi dasar klaim lahan.

3. Meminta ATR/BPN melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap status hukum lahan eks HGU di kawasan Bakung.

4. Meminta Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang menjaga netralitas dalam konflik agraria tersebut.

5. Mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menyelesaikan konflik melalui dialog yang adil dan setara.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar konflik ini dapat diselesaikan secara terbuka dengan mengedepankan perlindungan hak masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: lbh bandar lampung