Diksar Mahusa, 14 Diperiksa, Dekan Tuntut Bukti
Radartvnews.com - Kedatangan Mahasiswa Hukum Sayangi Alam (Mahusa) Universitas Lampung itu tiba di Polda Lampung sekira pukul 01.00 siang. Mereka datang secara bersamaan dan langsung menuju ke ruang penyidik Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Keempat belas orang yang diperiksa, di antaranya dari saksi terlapor dan panitia Diksar di Gunung Betung, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dengan rincian 10 orang dari panitia Diksar dan 4 orang saksi lainnya dari saksi terlapor.
Sementara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung Profesor Maroni, memastikan pihaknya akan bersikap netral, terkait adanya dugaan penganiayaan dalam pelaksanaan Diksar UKM Mahusa 27 September lalu.
Namun, dia mendorong kepolisian untuk membuktikan adanya tindakan penganiayaan panitia terhadap peserta Diksar UKM Mahusa.
Karena jika memang terbukti, Dekanat Fakultas Hukum Unila tidak akan meberikan pendampingan hukum, serta akan memberikan sanksi berupa skorsing hingga drop out terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
Diketahui sebelumnya, korban bernama Rifaldi Dwi Prasetya mengaku dianiaya, saat mengikuti Diksar Mahusa di Gunung Betung Pesawaran yang berlangsung pada 12 hingga 15 September 2019 lalu dan diikuti 13 peserta. Atas laporan ini pihak Polda Lampung telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta meminta hasil visum dari Rumah Sakit Abdul Moeloek. (kuh/leo/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: