Jual Ratusan Pil Hexymer, Pemuda Dibekuk
Radartvnews.com - RY warga Kecamatan Sribawono Lampung Timur, nekat mengedarkan obat yang diduga digunakan untuk pasien gangguan jiwa. Pemuda berusia 22 tahun ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Penangkapan RY berawal dari informasi masyarakat, terakit peredaran pil hexymer yang masuk dalam daftar.
Saat mengamankan tersangka, petugas menemukan satu botol berisi 150 butir pil berwarna kuning yang diduga obat keras berlabel hexymer. Dari pengakuannya pil dibeli melalui online dan akan dijual kembali.
Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara selama 10 tahun dan dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Syam/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: