Penyelundup Divonis 18 Bulan

Penyelundup Divonis 18 Bulan

Radartvnews.com - Dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Ponco Santoso menyatakan, Hermanto melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Huruf A dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Selain hukuman badan, Hermanto juga dibebani uang denda Rp 5 juta. Namun, jika tidak dibayar, Hermanto wajib menjalani hukuman tambahan selama 1 bulan.

Terungkapnya perkara ini berawal dari kecurigaan petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan yang melihat dua mobil box dari Sumatera Selatan dengan tujuan Pulau Jawa, pada 27 April 2019 lalu. Petugas mendapatkan 4 ton daging celeng ditutupi jerami dan buah semangka. Dipersidangan terdakwa mengaku dijanjikan uang Rp 7 juta dan baru dibayar Rp 3 juta.

Kendati demikian, terdakwa akan melakukan nota pembelaan atau pledoi yang akan berlangsung pada 2 November 2019 mendatang. (Leo/Bow)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: