asn

Diksar Universitas Lampung, Dipolisikan Yunior, Senior Tuntut Balik

Diksar Universitas Lampung, Dipolisikan Yunior, Senior Tuntut Balik

Didampingi orang tuanya, Rifaldi Dwi Prasetya, mahasiswa baru Universitas Unila Lampung, mendatangi sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Lampung.

Petugas menyarankan Rifaldi menyiapkan saksi. Karena saksi tidak ada, pihak keluarga urung melaporkan secara resmi, dan berupaya mencari saksi yang melihat langsung kejadian.

Rifaldi Dwi Prasetya menuturkan karena sudah tidak kuat dan sakit, dia meminta izin pulang. Namun bukannya izin yang diperoleh, Rifaldi malah dibawa sejumlah seniornya ditempat sepi, lalu memukuli.

Akibatnya, Rifaldi mengalami luka memar dibagian kaki badan dan bibir.

Akibat kejadian itu, dirinya juga mengaku tidak mau kuliah kembali, karena takut.

Menurutnya semua yang dilaporkan oleh R-D-P, tidak benar dan direkayasa. Selain itu pihaknya justru akan menuntut balik R-D-P, karena telah mencemarkan nama baik lembaga.

Laporan R-D-P adalah rekayasa. Karena dari 13 peserta yang mengikuti diksar, tidak ada yang mempermasalahkan semua kegiatan yang dilakukan, karena memang yang dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, pada malam kejadian R-D-P merasa tidak mampu, dengan alasan memiliki riwayat penyakit maag dan habis dirawat dirumah sakit, namun hal itu tidak dikatakan sebelum berangkat.

Namun yang menjadi persoalan adalah obat yang dibawanya, tidak sesuai dengan penyakit yang dimiliki, melainkan obat vertigo yang diminum sekaligus 3 butir, sehingga R-D-P pingsan serta seperti over dosis.

Mahusa sangat dirugikan dengan adanya pelaporan di Polda Lampung, namun meski demikian jika memang laporan ini diproses, pihaknya tidak akan lari dan akan mengikuti proses hukum, sementara jika tidak terbukti maka Mahusa akan menuntut balik, karena telah mencemarkan nama baik lembaga.

Menyikapi persoalan ini, Dekan Fakultas Hukum Unila Profesor Maroni, melalui sambungan telpon menyebut, belum menerima laporan resmi, namun dekanat juga ingin tahu duduk permasalahannya. Dan jika benar terbukti melakukan penganiayaan, maka dekanat akan mengeluarkan mahasiswa yang bersangkutan.

(Leo/Kuh/Ri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: