Besok Nasib Eks Waka DPRD CS Ditentukan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi, Shobarmen, dihubungi via telpon, mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap mantan wakil DPRD kota Bandar Lampung periode 2009-2014 K-B dan kelima rekanya, yang ditangkap disalah satu perumahan Gunung Madu, Tanjung Senang, Bandar Lampung, karena penyalagunaan narkotika.
Dalam perkara ini pihaknya belum menentukan status keenam orang, Khairul Bakti, Rio Wijaya, Renold Manurung, Ananda Miko, Dwi Prasteya Andika dan Dhea Aulia Putri. Perwira melati tiga itu mengatakan, sesuai prosedur, pihaknya mempunyai waktu selama empat dan harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib atau status para pelaku, yang rencananya akan diketahui pada hari Selasa 17 September 2019.
Selain itu juga pihak narkoba polda lampung akan berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimum Polda Lampung, untuk menyelidiki senjata api jenis FN dan 22 butir amunisi yang diamankan petugas. Polisi juga mengakui mengamankan dua paket hemat sabu dan alat hisap sabu.
(Leo/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: