Warga sebesi Tolak Penambangan Pasir Laut Di Area GAK, Bentuk Pokja DPRD Lampung Segera Panggil PT Lip
Polemik penyedotan pasir Gunung Anak Krakatau terus menghangat. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung baru bergerak menyoroti persoalan penambangan pasir laut.
DPRD berjanji membentuk kelompok kerja (Pokja) hasil pertemuan antara perwakilan masyarakat Pulau Sebesi, wahana lingkungan hidup ( Walhi ) Lampung dan DPRD Lampung, pada Selasa pagi.
Diketahui, perwakilan warga Pulau Sebesi ini mengadu kepada DPRD Lampung, dan mengharapkan agar Pemprov bersama DPRD mencabut izin aktifitas penambangan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau yang dinilai meresahkan warga.
Ketua DPRD Provinsi Lampung sementara, Mingrum Gumay mengatakan, pokja dibentuk sebagai bentuk kepedulian DPRD Lampung terhadap masyarakat pulau Sebesi. Pokja nantinya berfungsi mengkaji beberapa peraturan, mengundang pihak terkait, dan meninjau secara langsung ke lokasi.
Pada prinsipnya Mingrum mengatakan, apabila perusahaan telah melanggar lingkungan hidup, serta mengancam mata pencaharian nelayan, maka DPRD merekomendasikan agar perusahaan menghentikan aktifitas penambangan pasir laut.
Sementara, salah satu perwakilan warga pulau Sebesi, Taufik secara tegas mengatakan menolak aktifitas penambangan di sekitar Gunung Anak Krakatau. Pihaknya mengharapkan setelah pertemuan dengan DPRD Lampung akan menghasilkan mencabut surat izin penambangan pasir PT Lip dan perusahaan lainnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi ) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong agar pemerintah segera mencabut izin penambangan pasir yang merusak lingkungan hidup dan mengancam mata pencahariaan nelayan.
Diketahui, beberapa waktu lalu, sebagian warga pulau Sebesi mendapati adanya sebuah kapal tongkang yang kedapatan hendak melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar area laut Gunung Anak Krakatau ( GAK ).
(Lih/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: