Pelaku Penikaman Seorang Pedagang Buah Merupakan Residivis
Ridho, warga Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kota Bumi Kota, Lampung Utara. Hanya dapat tertunduk lesu saat di bawa petugas keruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara. Usai dibekuk polisi di rumah pamannya yang berada di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku merupakan resedivis dalam kasus pencurian dan baru bebas dari penjara dua bulan lalu. Ditangkap polisi karena terjerat kasus penganiayaan terhadap Idham. Pedagang buah keliling, yang mengalami luka tikam di tangan kiri serta dadanya. Pelaku nekat menganiaya korban, karena aksi pencuriannya dipergoki oleh korban. Saat diperiksa petuga, tersangka mengaku tidak terima karena dituduh mencuri soundsistem ditoko yang letaknya tidak jauh dari tempat berjualan korban. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara mengatakan, pelaku yang memang sudah meresahkan warga ini berhasil ditangkap di rumah pamannya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
(Sas/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: