Polisi Terus Dalami Kasus Pengerusakan Lahan Oleh Anggota Legislative Way Kanan
Pasca dilaporkan ke Mapolres Way Kanan oleh warga terkait dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah, terlapor Dony Ahmad Ira Anggota Legislatif Kabupaten Way Kanan seolah bodo amat dan terus melakukan penggarapan lahan milik warga ukuran +- 24 hektare tersebut.
Anggota Kepolisian Unit Resum Satreskrim Polres Way Kanan pada Selasa 3 September 2019 turun langsung ke TKP guna meninjau lahan yang sedang sengketa tersebut, dari tanah berisikan perkebunandan sawah milik warga ini terlihat, nampak 1 unit traktor besar yang sedang beroperasi menggarap lahan dengan pengawalan oleh pihak terlapor.
Kuasa hukum warga Anton Heri mengatakan kita sudah mendampingi kepolisian untuk melakukan cek lokasi dilapangan, dan anggota polisi sudah melihat secara langsung keadaan dilapangan tanah (masyarakat) sudah digusur oleh pihak Aleg Doni Ahmad Ira.
Sementara itu Medi Hendri Ira orang dari pihak terlapor menjelaskan Anggota Legislatif Way Kanan Doni Ahmad Ira merupakan penanggung jawab terkait pembukaan lahan seluas -+ 24 hektare yang sedang dilakukan hingga saat ini.
Pak Suhir 50 tahun warga yang lahanya juga ikut di ratakan oleh traktor dari Aleg Doni Ahmad Ira mengharapkan agar tanahnya segera dikembalikan karena itu harta satu-satunya dan penyambung hidup anak dan istrinya.
AKP Devi Sujana Kasat Reskrim Polres Way kanan membenarkan bahwa anngotanya sudah melakukan cek TKP. Pihaknya terus melakukan penyidikan dan pendalam terhadap kasus ini dan bekerja dengan profesional-modern-dan terpercaya.
(Ded/Sep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: