asn

Pasal Utang, Sipir Ikat Napi Dipohon

Pasal Utang, Sipir Ikat Napi Dipohon

Inilah foto viral seorang Napi bernama Apriansyah, yang terjerat Perkara  Kasus Penipuan itu terlihat berdiri dan kedua tanganya terikat dibatang pohon palem, dengan wajah melas. Peristiwa Intimidasi itu terjadi pada hari senin 2 September 2019 lalu, yang dilakukan Sipir bernama J-L.

Kepala Pengamanan Rutan Way Hui Bandar Lampung, Andi Gunawan, membenarkan adanya Personil di rutan melakukan perbuatan yang tidak pantas. Tindakan dilakukan Personilnya merupakan tindakan yang tidak professional.

Dia sudah melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Sipir bernama J-L. namun dari hasil pemeriksaan, tindakan dilakukan dikarenakan adanya urusan pribadi, yakni hutang piutang.

Dimana Napi Apriansyah memiliki utang jual beli rumah senilai 80 juta rupiah, kepada Tante dari J-L. Namun janji untuk melunasi utang selalu diingkari Apriansyah, karena  kesal, J-L dengan sengaja ingin mempermalukan Napi itu dengan cara diikat.

Intimidasi itu diakuinya tidak disertakan dengan penganiayaan atau pun pemukulan. 

Kendati demikian, perbuatan dilakukan Oknum Sipir itu tidak dibenarkan. Sehingga pihaknya bersama petugas dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung, masih melakukan pemeriksaan terhadap Napi dan Oknum Sipir.

Sedangkan untuk sanksi dilakukan Oknum Sipir itu masih menunggu hasil pemeriksaan,  sanksi menanti sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI atau  PP53 tentang disiplin kepegawaian. (Le/Rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: