Bunuh Kekasih Mantan Istri, Tarmiadi Terancam Hukuman Mati
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Edman Putra Nuzula, perbuatan terdakwa dilakukan dikediaman rumah mantan istrinya, di Jalan Pagar Alam, Gang Cempaka, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, pada 18 April 2019 lalu, sekira pukul satu siang.
Tarmiadi yang mengetahui mantan istrinya Masayi sedang berduaan didalam ruamah dengan korban Nasarudin, langsung mendatangi rumah Masayi yang tak lain mantan istri terdakwa, mengunakan jasa ojek.
Setelah sampai dirumah, terdakwa masuk kerumah dan mengajak korban yang berada diruang tamu untuk berbicara didepan luar rumah. Tarmiadi yang cemburu dan belum ikhlas sang mantan istri didekati korban, mengatakan kepada korban apakah serius menjalin hubungan dengan Masayi.
Namun korban menjawab serius menjalin hubungan dan akan segera menikah, mendengar jawaban itu terdakwa langsung mengeluarkan pisau, dan menusuk dada kiri korban, sehingga korban tersungkur dilantai dan meninggal dunia, saat menuju perjalanan kerumah sakit.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, mengaku tidak keberatan dengan tuduhan jaksa terhadap klienya. Pihaknya akan mempelajari dakwaan terlebih dahulu, untuk membela dalam persidangan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP Pidana, dengan Ancaman Hukuman Mati. (Le)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: